Komisi X: Kondisi Darurat, Persyaratan Uji Kompetensi Dokter Baiknya Sementara Diabaikan
Diperbarui 17 Jul 2021, 10:16 WIB
10
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Istimewa)
Liputan6.com, Jakarta - Terganjalnya 3.500 mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah lulus untuk membantu penanganan corona Covid-19 menjadi sorotan banyak kalangan. Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek diminta melakukan relaksasi terkait aturan uji kompetensi sehingga para mahasiswa kedokteran yang telah lulus bisa segera turun ke lapangan.
“Kita saat ini dalam situasi darurat kesehatan. Kita kekurangan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk membantu menangani pandemi Covid-19. Janganlah mereka yang sebenarnya sudah punya kemampuan dasar dalam menangani pasien terpaksa tidak bisa membantu karena terganjal persoalan administratif,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).