Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai tarif tes uji validitas antigen di Kementerian Kesehatan. Dalam beleid tersebut, Pemerintah menetapkan uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif Rp 694.000.