Keluarkan Surat Edaran Peringatan HUT Ke-76 RI, Mendagri: Kegiatan Seremonial Maksimal 30 Orang
Dalam Surat Edaran itu, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jakarta Raya Head Center Lighting Transportation Agency Actors Municipal Police Ministry Domestic Remove Flyer Warning
Source: tribunnews.com