30 Pekerja Asing Masih Garap Proyek Strategis Nasional saat PPKM, Kok Bisa?
Diperbarui 27 Jul 2021, 08:30 WIB
253
Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 60,47 kilometer (km). Dok Kementerian PUPR
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM. Termasuk tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) bidang infrastruktur.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, saat ini masih ada 30 pekerja asing yang terlibat dalam PSN infrastruktur.
Baca Juga
Pekerja asing tersebut kini masih bekerja pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu II dan Tol Cisumdawu III di Sumedang, Jawa Barat, serta paket proyek manajemen konsultan Betterment of Engineering Service Project (ESP) dan Development of Trans South-South Java Road (TRSS) yang TKA-nya bekerja di Jakarta.
PPKM Level 4 Makassar, Layanan Kanwil Kemenkumham Sulsel via Daring
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Serba serbi pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (ABG)
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
WNA di Indonesia Berhak Dapat Vaksin Gratis, Sama dengan WNI di Luar Negeri
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
TKA Dilarang Masuk, Yang Ilegal Bagaimana?
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menandatangani peraturan yang membatasi ruang masuk tenaga kerja asing (TKA) ke wilayah Indonesia
Jumat, 23 Juli 2021 09:12 Editor:
Sebanyak 41 TKA Cina untuk PLTU 3-4 tiba di Bandara CND Nagan Raya, Jumat (11/9/2020).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menandatangani peraturan yang membatasi ruang masuk tenaga kerja asing (TKA) ke wilayah Indonesia selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini. Aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021. Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.