Tribunnews.com
Perkembangan kejahatan terorisme di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jumat, 16 Juli 2021 08:27 WIB
Kepala BNPT RI
TINDAK pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga membutuhkan penanganan dengan cara-cara luar biasa (extraordinary measure).
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme bahwa terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.
BSP Chief Mayawati Says No Politics Should Be Played In UP Terrorst Arest
sakshi.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sakshi.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BEDA Kopassus dengan Satuan Infanteri Lain di TNI, Cukup Kirim Beberapa Prajurit Saja Misi Rampung
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
জঙ্গি আস্তানা সন্দেহে নারায়ণগঞ্জে এক বাড়ি ঘিরে অভিযান
bdnews24.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bdnews24.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.