Sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.