vimarsana.com

Page 60 - குடியிருப்பாளர்கள் செயல் பற்றப்பட்ட News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Kapolda Metro Terjunkan Polantas Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Covid

Sabtu, 10 Juli 2021 14:35 Reporter : Ronald Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menggandeng anggota lalu lintas untuk menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19. Pemberian bantuan sosial bertajuk Bhayangkara untuk negeri merupakan salah satu program yang digaungkan oleh Polda Metro Jaya. Harapan Fadil, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat. Ingat saudara-saudara, sebutir beras yang sampai ke tangan mereka akan menjadi ladang ibadah ladang pahala buat kita semua, ucap dia di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/7). Fadil menyampaikan, bantuan yang diberikan berupa beras, gula, minyak goreng dan kebutuhan harian lainnya. Fadil mengatakan, pendistribusian dilakukan secara door to door. Fadil mengatakan, anggota lalu lintas nanti juga akan mendata kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat termasuk warga yan

Ini Perintah Kemendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pencairan Bansos Saat PPKM Darurat

Ini Perintah Kemendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pencairan Bansos Saat PPKM Darurat Ini Perintah Kemendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pencairan Bansos Saat PPKM Darurat Rabu, 7 Juli 2021 11:32 Editor: Penyaluran bansos di Yogyakarta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona  TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli kemarin. PPKM Darurat Jawa Bali dilaksanakan selama 17 hari hingg 20 Juli mendatang. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 yang melonjak tajam selama beberapa pekan terakhir. Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali ini tentunya memberikan dampak cukup signifikan di bidang ekonomi.

Aturan di PPKM Darurat, Bansos Covid-19 Bisa Diberikan dalam Bentuk Uang Atau Barang

Aturan di PPKM Darurat, Bansos Covid-19 Bisa Diberikan dalam Bentuk Uang atau Barang Komentar: Kompas.com - 07/07/2021, 11:41 WIB Bagikan: Penyaluran bansos atau jaring pengaman sosial tersebut bisa diberikan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah daerah. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri disebutkan, bahwa salah satu pedoman untuk melakukan rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020. Penyediaan jaring pengaman sosial atau

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.