Selasa 06 Jul 2021 08:55 WIB Red: Bilal Ramadhan Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
81 orang ditangkap, 60 di antaranya WNA yang mengikuti acara di kafe Kelapa Gading. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dua pemilik Kafe Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka kasus kerumunan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri. Satu orang di antaranya memiliki kewarganegaraan Nigeria dan seorang lagi warga Bekasi, Jawa Barat. Tim melakukan penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr PB (48) dan Saudari AS (43) sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami-istri, kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Beri Peringatan ke Perusahaan, Anies: Buat Aturan yang Melindungi Karyawan
mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemilik kafe di Kelapa Gading jadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.