vimarsana.com

Page 3 - தொழிலாளர்கள் செலுத்தப்பட்டது News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerima dan Pencairannya

Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerima dan Pencairannya Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh yakni sebesar Rp 1 juta untuk dua kali pencairan Jumat, 23 Juli 2021 09:40 Editor: Ilustrasi bantuan subsidi upah atau subsidi gaji  BANGKAPOS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2021. Berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu yang diberikan kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta rupiah. BSU kali ini diberikan untuk pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta rupiah. Adapun pemberian bantuan ini ditujukan guna mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, dan membantu pekerja yang dirumahkan.

Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Jangan Lupa Update Nomor Rekening ke BPJS Ketenegakerjaan

Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Jangan Lupa Update Nomor Rekening ke BPJS Ketenegakerjaan
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Prosedur dan Persyaratannya

Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Prosedur dan Persyaratannya Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. Kamis, 22 Juli 2021 08:24 Editor: Humas Kemnaker Menaker Ida Fauziyah usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).  TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. Namun, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.