Penolakan terjadi karena jenazah yang dimakamkan bukan warga desa Karangmulya, melainkan warga Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora. Sementara warga Desa Karangmulya, menurutnya, tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu, baik dari pihak keluarga maupun rumah sakit.