Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu 22 Jul 2021 04:15 KBRN, Lhoksukon: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kg dan ikut mengamankan tiga orang tersangka di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah. Hal tersebut diungkapkan...