Muncikari Prostitusi Online Jadi Tersangka - Serambi Indonesia
Muncikari Prostitusi Online Jadi Tersangka Polres Nagan Raya telah menetapkan wanita Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala Senin, 19 Juli 2021 10:03 Editor: TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO Konferensi pers ungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak SD, Rabu (7/4/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan wanita Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Muncikari itu sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga Minggu (18/7/2021), belum ada penambahan t...