Pelaku Penganiayaan Pemuka Agama Harus Diproses hingga Pengadilan
Polisi diminta tetap memproses penganiaya pemuka agama hingga tahap ke peradilan meski pelakunya orang dengan gangguan jiwa.
Stay updated with breaking news from Article Criminal Code. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Polisi diminta tetap memproses penganiaya pemuka agama hingga tahap ke peradilan meski pelakunya orang dengan gangguan jiwa.
Pelaku sudah memeras korban di 37 tempat kejadian berbeda.
Denny Sumargo mengungkapkan alasannya tetap lapor polisi meski DA sudah mengembalikan Rp500 juta dananyanbspnbsp
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristuwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
KBRN, Tangerang: Sebanyak enam orang terdakwa perkara penyelundupan materai palsu senilai Rp37 miliar divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dua tahun penjara. Sejatinya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut para terdakwa saat bersidang di pengadilan tiga tahun penjara. Sementara, polisi sebelumnya menjerat…