Terlibat Kasus Narkoba, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Share VIVA – Akibat terkibat kasus kepemilikan ganja, musisi ternama Anji Eks Drive, atau penyanyi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto resmi jadi tersangka dan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan, Anji dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangan penyalahguna narkotika. "Ancamannya 4-12 tahun penjara, Kepada tersangka kita tetapkan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ady saat rilis kasus di Mapo...