Sidang Korupsi Kegiatan Internasional Kayak Marathon: Mantan Kadisbudpar Tobasa Divonis 5 Tahun Penjara
TOBASA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong divonis dengan pidana 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Tobasa. Para terdakwa kasus korupsi kegiatan kayak toba international, menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (23/6) sore. Agusman/sumut pos. Ketua Majelis Hakim Eliwarty dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ...