Usaha Kuliner Dimbau tak Layani Pembeli di Atas Pukul 22.00
Senin 28 Jun 2021 07:40 WIB Red: Andi Nur Aminah Pelaku usaha kuliner, memasak makanan pesanan konsumen, di kafenya. Pandemi mengharuskan pemerintah mengatur waktu melayani pembeli hingga pukul 20.00 saja. (ilustrasi) Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra Imbauan bagi usaha kuliner ini mulai diterapkan dengan ketat oleh Pemkot Medan. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara, meminta pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pemesanan pembeli untuk makan dan minum di lokasi setelah pukul 20.00 WIB. "Sedangkan layanan pesa...
Source: republika.co.id