Pencandu Narkotika bukanlah Penjahat
Pencandu Narkotika bukanlah Penjahat MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. ADA dua kategori pencandu narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pengguna dan penyalah guna. Keduanya dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Pencandu kategori pertama ialah mereka yang mengantongi izin untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatan dirinya sendiri. Kategori kedua ialah mereka yang tidak mempunyai izin menggunakan narkotika atau menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Pas...