Begini Cara Membuat Kartu Sakti Masuk ke DKI Jakarta, Berikut Syarat dan Mekanismenya
Begini Cara Membuat Kartu Sakti Masuk ke DKI Jakarta, Berikut Syarat dan Mekanismenya Dicky Septiawan Begini Cara Membuat Kartu Sakti Masuk ke DKI Jakarta, Berikut Syarat dan Mekanismenya /@dkijakarta/Instagram KABAR BESUKI - PemerintahProvinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas keluar dan masuk Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlansung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Adapun STRP itu berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sekt...