KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita
KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita Komentar: Kompas.com - 03/07/2021, 10:40 WIB Bagikan: Seperti diketahui, PPKM Darurat dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar. Nantinya, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM). "Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelang...