PPKM Darurat, Kemenhub Bikin Aturan Baru di Lintas Ketapang-Gilimanuk
PPKM Darurat, Kemenhub Bikin Aturan Baru di Lintas Ketapang-Gilimanuk Komentar: Kompas.com - 14/07/2021, 10:12 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah merilis aturan baru terkait operasional penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk di Selat Bali selama masa PPKM Darurat berlangsung. Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan TransportasiAngkutan Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk pada Masa Pandem...