'Sopo Sing Wani' Kepala Daerah Tidak Laksanakan PPKM Darurat Dipecat, Bukan Diberhentikan 3 Bulan
'Sopo Sing Wani' Kepala Daerah Tidak Laksanakan PPKM Darurat Dipecat, Bukan Diberhentikan 3 Bulan Artinya, sanksi tak lagi berupa pemberhentian sementara seperti tercantum dalam Surat Nomor 15/2021, tetapi diberhentikan selamanya alias dipecat. Senin, 12 Juli 2021 12:49 Editor: HO Sripo/Tribunnews/Fahdi Fahlevi Zainal Abidin Petir, KIP Jawa Tengah; 'Sopo Sing Wani' Kepala Daerah Tidak Laksanakan PPKM Darurat Dipecat, Bukan Diberhentikan 3 Bulan SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setidaknya ada dua surat instruksi Mendagri yang ditandantangani oleh Mendagri Tito Karnavian yakni tentang PPKM Darur...