Putusan Dewas KPK: 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Langgar Etik
Senin, 12 Juli 2021 11:55 Reporter : Merdeka Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua penyidik yang menangani kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 melanggar kode etik. Keduanya adalah M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP). "Menyatakan para terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Seni...