Orang yang Terpapar Covid-19 Dilarang Menikah, KUA Beri Syarat Tes Antigen untuk Calon Pengantin
Orang yang Terpapar Covid-19 Dilarang Menikah, KUA Beri Syarat Tes Antigen untuk Calon Pengantin Setiap calon pengantin diwajibkan swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan Sabtu, 31 Juli 2021 05:35 Penulis: Ilustrasi Covid-19 PANGKALPINANG, BANGKAPOS.COM - Orang yang tengah terpapar virus covid-19 dilarang untuk menikah. Setidaknya itulah kesimpulan yang bisa diambil dari kebijakan PPKM Level 3 di Pangkalpinang, dimana untuk menikah calon pengantin wajib melampirkan hasil negatif tes swab antigen ke petugas KUA. Setiap...