Aturan Baru, Jalan Darat Kebutuhan Mendesak Tak Wajib Kartu Vaksin
Aturan Baru, Jalan Darat Kebutuhan Mendesak Tak Wajib Kartu Vaksin Komentar: Kompas.com - 20/07/2021, 07:02 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan mobilitas pada masa liburIdul Adha, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merubah syarat perjalanan yang tertuang pada SE 51 tahun 2021 sebagai perubahan dari SE 43. Adapun perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada angka 5 huruf a dengan penambahan 9a yang isinya terkait petunjuk pelaksana perjalanan orang menggunakan transportasi darat di masa libur Idul Adha dari 19...