Usai Tito Rapat dengan Luhut, Kata Darurat Diganti Level 4
Dalam Inmendagri istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level 4. REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Dessy Suciati Saputri, Febrianto Adi Saputro, Haura Hafizhah, Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 21-25 Juli 2021. Untuk regulasinya, diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang tak lagi menggunakan istilah darurat pada judul maupun isi ketentuannya. "Betul, diganti dengan (PPKM) Level 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri...