Jokowi Putuskan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, Mobilitas Dibatasi
Jokowi Putuskan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, Mobilitas Dibatasi Komentar: Kompas.com - 01/07/2021, 11:34 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan yang lebih ketat dalam menjawab tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Presiden RI Joko Widodo, mengatakan, pemerintah saat ini harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar cepat membendung penyebaran Covid-19. “Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah,” ucap Jokowi, ...