Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Kota Bandung Diizinkan Beroperasi
Tempat hiburan dan objek wisata di Kota Bandung diizinkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan itu diterapkan seiring kondisi penyebaran Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan.