Jaksa Sebut Rizieq Kerap Pakai Cerita Yang Dipotong Untuk Bangun Opini
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Source: merdeka.com