Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Libur Idul Adha, Ini Aturannya : Okezone Economy
1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam 2. Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2x24 jam), atau Rapid Test Antigen (1x24 jam). Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah luar Jawa-Bali: 1. Menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Wajib membawa STRP atau surat tugas dari perusahaan. 2. Kartu vaksin ditunjukkan bagi pengendara kendaraan logistik, pasien sakit keras, ibu hamil, masyarakat yang ada urusan persalinan, dan keperluan mengantar jenazah. Selain itu, semua pelaku perjalanan di...