Polri dari Masa ke Masa : Okezone Nasional
JAKARTA - Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri. Dalam UU tersebut Polri merupakan alat negara yang berperan tak hanya dalam pemeliharaan Kamtibmas serta penegakkan hukum, melainkan juga bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan. Polri memiliki sejarah perjalanan yang cukup panjang. Berikut ringkasannya. 1. Zaman Kerajaan Pada zaman ini, patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit membentuk pasukan pengamanan untuk melindungi raj...