KPK Setorkan Uang Rampasan Koruptor Wahyu Rp 654 Juta ke Kas Negara
KPK Setorkan Uang Rampasan Koruptor Wahyu Rp 654 Juta ke Kas Negara 30 Juli 2021, 13:40:19 WIB Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah diset...