Remaja di Bali pengedar sabu-sabu-ekstasi dituntut 90 bulan penjara
Seorang remaja di Bali bernama Rizky Januar (18) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, dituntut 90 bulan atau 7 tahun 6 bulan penjara.
Stay updated with breaking news from Putu. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Seorang remaja di Bali bernama Rizky Januar (18) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, dituntut 90 bulan atau 7 tahun 6 bulan penjara.
Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa Polda Jambi menargetkan pemasangan 30 "CCTV" untuk ...
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, S.H seusai serah terima jabatan langsung menggelar aksi sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono berterima kasih kepada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ...