Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dan Level 3 Wilayah Jawa-Bali
Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dan Level 3 Wilayah Jawa-Bali Aturan mengenai syarat perjalanan untuk masing-masing level memiliki ketentuan berbeda. Simak aturan berikut ini. Senin, 26 Juli 2021 11:48 Editor: Tribunnews/Jeprima Suasana penumpang saat berada didalam gerbong KRL yang berhenti di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020). BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Salah satu yang diatur pemerintah selama pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 adalah syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik umum maupun pribadi. Aturan mengenai syarat perjalanan untuk masing-mas...