Aturan Lengkap Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4
SE Menpan RB 19/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 mengatur soal penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM Level 4, 3 dan 2.
Stay updated with breaking news from Region Java Bali. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
SE Menpan RB 19/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 mengatur soal penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM Level 4, 3 dan 2.
Dengan turunnya status PPKM Level 3 di Jakarta dan sekitarnya, maka sejumlah aturan juga berubah.
Adapun pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25%.
Pemerintah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) memasuki masa PPKM level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
CEO PT Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya menyampaikan perkembangan pergerakan IHSG terlihat sedang berusaha naik dan keluar dari rentang konsolidasi wajarnya.