Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya
Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 10:15 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pande...