Waktu Pembatasan Mobilitas Kemungkinan Akan Dimajukan dari Mulai Pukul 21.00 Menjadi 20.00 WIB
Waktu Pembatasan Mobilitas Kemungkinan Akan Dimajukan dari Mulai Pukul 21.00 Menjadi 20.00 WIB Indramawan - 23 Juni 2021, 07:32 WIB Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers. /Polda Metro Jaya MEDIA JAWA TIMUR - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru pelaksanaan PPKM Mikro. Dalam aturan barunya disebutkan, baik restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan seperti mal harus ditutup pukul 20.00 WIB. Untuk menyelaraskan dengan aturan PPKM Mik...