Pelaku Usaha Sukoharjo Disanksi hingga Rp5 Juta karena Melanggar Prokes
Pelaku Usaha Sukoharjo Disanksi hingga Rp5 Juta karena Melanggar Prokes Majelis hakim menjatuhi vonis denda senilai Rp5 juta karena menimbulkan kerumunan di saat PPKM Darurat berjalan. Indah Septiyaning Wardhani - Bisnis.com 18 Juli 2021 | 13:45 WIB Ilustrasi. - Antara/Arif Firmansyah Share Bisnis.com, SUKOHARJO — Sebanyak 12 pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukoharjo dijatuhi sanksi administrasi denda ...