Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 22 - Unity Task Force News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Unity Task Force. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Unity Task Force Today - Breaking & Trending Today

Tetapkan Syarat STRP, Kemhub Mengacu pada SE Satgas - Vimarsana News

Tetapkan Syarat STRP, Kemhub Mengacu pada SE Satgas

Tetapkan Syarat STRP, Kemhub Mengacu pada SE Satgas Kamis, 22 Juli 2021 | 10:37 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / WBP Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. (Foto: ANTARA FOTO) Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan syarat...

Libur Iduladha, Ini Syarat Penumpang Kereta Api - Ekonomi Bisnis.com - Vimarsana News

Libur Iduladha, Ini Syarat Penumpang Kereta Api - Ekonomi Bisnis.com

Libur Iduladha, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyampaikan, bahwa dalam SE tersebut, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Iduldha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021 dibatasi. Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 20 Juli 2021  |  08:24 WIB Ilustrasi - Kereta Api di Sumatra Utara - Antara/Evalisa Siregar ...

Source: bisnis.com
Aturan Pembatasan Kegiatan Idul Adha 2021, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Dilarang Bepergian - Vimarsana News

Aturan Pembatasan Kegiatan Idul Adha 2021, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Dilarang Bepergian

Aturan Pembatasan Kegiatan Idul Adha 2021, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Dilarang Bepergian Aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu Minggu, 18 Juli 2021 07:26 Editor: TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami Aturan Pembatasan Kegiatan Idul Adha 2021, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Dilarang Bepergian. Foto: Pengendara diperiksa di Posko Penyekatan PPKM Darurat, Tiban Center, Sekupang, Batam, Selasa (13/7/2021).  TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyara...

Jangan Lupa Tempat Wisata Ditutup Selama Libur Idul Adha, Masyarakat Diimbau Silaturahmi Virtual - Vimarsana News

Jangan Lupa Tempat Wisata Ditutup Selama Libur Idul Adha, Masyarakat Diimbau Silaturahmi Virtual

Jangan Lupa Tempat Wisata Ditutup Selama Libur Idul Adha, Masyarakat Diimbau Silaturahmi Virtual Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan Hari Raya Idul Adha. Hal ini tercantum dalam SE No 15 Minggu, 18 Juli 2021 10:58 Editor: TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan Hari Raya Idul Adha. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid...

Satgas Covid-19: Ibadah Idul Adha di Daerah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah - Vimarsana News

Satgas Covid-19: Ibadah Idul Adha di Daerah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah

Satgas Covid-19: Ibadah Idul Adha di Daerah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 06:57 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan ibadah berjemaah di luar rumah pada Idul Adha 1442  Hijriah di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditiadakan.  Peniadaan juga berlaku bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye.  Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2015 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 20...

Source: kompas.com