22 Perusahaan China Disanksi UU Antimonopoli
Kamis 08 Jul 2021 09:49 WIB Red: Dwi Murdaningsih Orang-orang berjalan melewati tanda di kampus kantor pusat Alibaba Group di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Cina, 17 Maret 2014 (diterbitkan ulang 01 Januari 2021). Alibaba akan mempublikasikan hasil kuartal keempat 2020 mereka pada 02 Januari 2021. Foto: EPA-EFE/CRAB HU Perusahaan termasuk Alibab dan Tencent didenda Rp 1,1 miliar. REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sebanyak 22 perusahaan China dijatuhi sanksi denda atas pelanggaran undang-undang antimonopoli. Perusahaan ini melanggar dalam 22 kasus ...