Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 4 - Work Time News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Work Time. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Work Time Today - Breaking & Trending Today

Kemnaker: Pekerja yang WFH Tetap Wajib Digaji Perusahaan - Vimarsana News

Kemnaker: Pekerja yang WFH Tetap Wajib Digaji Perusahaan

JAKARTA, Waspada.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), antara lain soal WFH. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). […]

Menaker Ida Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi COVID-19 - Vimarsana News

Menaker Ida Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi COVID-19

Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi COVID-19 dalam hubungan kerja.

Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar Gaji Karyawan yang Di-PHK - Vimarsana News

Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar Gaji Karyawan yang Di-PHK

Perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah.

Source: bisnis.com
Kemnaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi - Vimarsana News

Kemnaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan Kemnaker: Pekerja Dirumahkan Tetap Berhak Terima Gaji - Vimarsana News

Aturan Kemnaker: Pekerja Dirumahkan Tetap Berhak Terima Gaji

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).