Kemnaker: Pekerja yang WFH Tetap Wajib Digaji Perusahaan
JAKARTA, Waspada.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), antara lain soal WFH. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). […]