Aturan Baru Libur Idul Adha Mulai 18-25 Juli, Sama Ketatnya dengan PPKM Darurat, Mudik Dilarang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo hingga akhir Juli 2021.
Selasa, 20 Juli 2021 11:50
Editor:
ist
Ilustrasi Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo hingga akhir Juli 2021.
Selain ada aturan PPKM Darurat ada juga aturan selama libur Idhul Adha yang berlaku mulai tanggal 18-25 Juli.
Sebelumnya PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3-20 Juli.
Tanggal itu bertepat dengan tanggal libur panjang Idhul Adha dan saat pemotongan hewan qurban.