Aturan Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini
Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 11:03 WIB
Bagikan:
KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).
Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.
Penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
e-HAC Indonesia
Tidak perlu bawa dokumen fisik