Bupati Kediri Beri Peringatan 10 Kafe di Pare yang Langgar Aturan PPKM Darurat
Salah satu aturan yang dilanggar adalah para pembeli tak pakai masker, berkerumun hingga makan di tempat.
Senin, 12 Juli 2021 11:24
Penulis:
surya.co.id/farid mukarrom
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat melakukan sidak warung kopi yang langgar aturan PPKM Mikro Darurat, Minggu (11/7/2021)
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sepuluh kafe di Pare Kabupaten Kediri diberi peringatan keras karena kedapatan melanggar aturan PPKM Mikro Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Ini setelah Bupati KediriHanindhito Himawan Pramana yang melakukan sidak kedua kalinya didampingi Kapolres Kediri Lukman Cahyono dan Dandim 0809 Letkol Inf Ruly Eko Suryawan.