Forum Pimred PRMN Mendesak Pemerintah Penuhi Hak-hak Rakyat Selama PPKM Darurat
Dian Purnamasari
Forum Pimred PRMN /Dok. Pikiran Rakyat/
Ponorogo Terkini – Forum Pimred PRMN atau Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network menyatakan sikap atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 2021.
Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah agar melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk mencukupi hak-hak masyarakat selama PPKM Darurat 2021.
PEMERINTAH melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.
PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.