Aep Hendy
- 1 Juli 2021, 06:53 WIB
Petugas kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik di Garut menyusul status zona merah Covid-19 yang disandang Garut saat ini. /Kabar Priangan/Aep Hendy
PIKIRAN RAKYAT - Setelah Kabupaten Garut dinyatakan sebagai wilayah zona merah Covid-19, Pemkab Garut bersama Satgas Penanganan Covid-19 langsung melakukan berbagai langkah strategis untuk tekan kasus corona.
Salah satunya melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi daerah perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya.
Kanit Laka Lantas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan penyekatan dilakukan di lima titik yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya.
Adapun lima titik penyekatan itu, yakni di wilayah Kecamatan Kadungora yang merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, serta titik penyekatan di Cilawu yang merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.