Dede Nurhidayat
Audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /Istimewa/
KABAR PRIANGAN - BPJAMSOSTEK terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kali ini giliran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi (19/7).
Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres ini.
Dirinya menyampaikan, saat ini sedang disusun Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), Non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR