Statement tersebut menyusul rentetan pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019, seleksi Pimpinan KPK, hingga dipecatnya 56 pegawai KPK tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TMS-TWK) tepat 30 September 2021.