Minggu, 18 Juli 2021 08:02
Reporter : Henny Rachma Sari
Dua WNI kembali ke tanah air usai bebas dari jeratan hukum Jepang. ANTARA
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan vonis bebas terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya yang menjalani sidang perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2019 ini langsung pulang ke tanah air, Sabtu (17/7).
Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di
Jakarta, Sabtu, kedua WNI, dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.
Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.