vimarsana.com


Minggu, 18 Juli 2021 08:02
Reporter : Henny Rachma Sari
Dua WNI kembali ke tanah air usai bebas dari jeratan hukum Jepang. ANTARA
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan vonis bebas terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya yang menjalani sidang perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2019 ini langsung pulang ke tanah air, Sabtu (17/7).
Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di
Jakarta, Sabtu, kedua WNI, dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.
Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

Related Keywords

Japan ,Tokyo ,Indonesia ,Jakarta ,Jakarta Raya , ,Teams Protection Embassy Tokyo ,Mission On Japan ,Court High Tokyo ,Embassy Tokyo ,Protection Embassy Tokyo ,Live Trial Case Drugs Since ,Japan Convicted Free ,Citizen Indonesia ,According To Description ,Japan Akhmadi ,According To Embassy Tokyo ,ஜப்பான் ,டோக்கியோ ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,குடிமகன் இந்தோனேசியா ,

© 2025 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.