Kabar Baik Bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak
Kabar Baik Bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) karena pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)
Solopos.com, SOLO—Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP No 29 Tahun 2020, seperti insentif PPh Pasal 21 dan pajak UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan fasilitas perpajakan ini meliputi tambahan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.