Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Jogja Masuk Ketegori PPKM Level 4
Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 di DI Yogyakarta
Jumat, 23 Juli 2021 08:13
Penulis:
Agung Supriyanto / AFP
Pasien dirawat dalam tenda yang didirikan di halaman rumah sakit untuk menangani masuknya orang yang menderita virus corona Covid-19, di Yogyakarta pada 13 Juli 2021.
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 19/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 di DI Yogyakarta . Itu dilakikan menindaklanjuti terbitnya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang hal yang sama.
Ada tiga wilayah di DIY yang masuk level 4 yakni Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul termasuk level 3.